Menteri Sosial Risma Akan Perpanjang 7 Bansos PKH, Simak Ulasannya Disini

- 14 Oktober 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. //Instagram/@kemensosri /

LINGKAR MADURA - Melalui situs Kemensos Program tujuh bansos Keluarga Harapan (PKH) akan diperpanjang.

Kabar gembira ini  bertujuan untuk stimulus bantuan bagi warga miskin,  Para penerima bansos PKH di Oktober 2021 harus sudah  terdaftar namanya sebagai penerima PKH di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos Tri Risma Harini.

Baca Juga: Inilah Doa Penghapus Dosa yang Dibacakan Saat Tahiyat Akhir, Syekh Ali Jaber: Doa Mudah dan Sederhana

Baca Juga: Jadwal Pengumuman SKD CPNS 2021, Serta Informasi Hasil SKD Dapat Dilihat Secara Online

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

“Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” kata Mensos.

Cara cek Penerima Bansos PKH:

1.Masuk login ke laman cekbansos.kemensos.go.id.

2.Pilih alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian.

3.Isi dan masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Segera Cek! Kemenag Umumkan Masjid dan Musala Penerima Bantuan Operasional Terdampak Covid-19

4.Masukkan kode unik pada kolom.

5.ika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

6.Tekan tombol ‘cari’ data.

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Syarat calon penerima bansos PKH:

Warga miskin/rentan miskin.

Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Bukan anggota TNI Polri.

Masyarakat tergolong terdampak COVID-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut 7 bansos PKH yang diperpanjang di bulan Oktober 2021 oleh kemensos:

1.Kategori Ibu Hamil/Nifas Rp. 3.000.000.

Baca Juga: Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Ini Protokol Kesehatan Terbaru Perjalanan Internasional Saat Pandemi COVID-19

2.Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp. 3.000.000.

3.Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp. 900.000.

4.Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp. 1.500.000.

5.Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp. 2.000.000.

6.Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp. 2.400.000.

7.Kategori Lanjut Usia Rp. 2.400.000.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS silakan untuk mendaftar di perangkat atau dinas terkait di lingkungan terdekat.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman SKD CPNS 2021, Serta Informasi Hasil SKD Dapat Dilihat Secara Online

Mensos mempersilakan masyarakat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah