Menteri Sosial Risma Akan Perpanjang 7 Bansos PKH, Simak Ulasannya Disini

- 14 Oktober 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. //Instagram/@kemensosri /

2.Pilih alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian.

3.Isi dan masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Segera Cek! Kemenag Umumkan Masjid dan Musala Penerima Bantuan Operasional Terdampak Covid-19

4.Masukkan kode unik pada kolom.

5.ika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

6.Tekan tombol ‘cari’ data.

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Syarat calon penerima bansos PKH:

Warga miskin/rentan miskin.

Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah