Korlantas Polri Buka Layanan Perpanjangan SIM Daring di 54 Satpas, Ini Rincian Lokasinya

- 23 September 2021, 21:11 WIB
Ilustrasi - Korlantas Polri telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring di 54 Satpas seluruh Indonesia.
Ilustrasi - Korlantas Polri telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring di 54 Satpas seluruh Indonesia. /dok. Tribrata News

LINGKAR MADURA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring di 54 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) seluruh Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusuf mengatakan sebanyak 54 SATPAS yang telah resmi membuka pelayanan tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia.

Untuk itu, dia mengatakan masyarakat sudah bisa memanfaatkannya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring. Sebab, 54 SATPAS tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Diskriminasi Masyarakat yang Belum Unduh Aplikasi PeduliLindungi

”54 SATPAS itu sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Antara Kamis, 23 September 2021.

Lebih lanjut, dia mengatakan Korlantas Polri akan menambah kembali jumlah pelayanan SIM daring dari jumlah total SATPAS sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.

Namun, untuk sementara ini, Brigjen Polisi Yusuf mengatakan Korlantas Polri masih baru membuka layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring di 54 SATPAS tersebut.

Baca Juga: 39 Aplikasi yang Diblokir dari Kuota Internet Kemendikbud, Apa Saja?

”SATPAS di wilayah Jawa Timur yang terbanyak melayani perpanjangan masa berlaku SIM secara daring dari jumlah 54 lokasi tersebut,” ujarnya.

Selengkapnya, berikut 54 SATPAS yang telah memberlakukan pelayanan SIM secara daring yaitu antara lain Polrestabes Medan, Polrestabes Palembang, Polrestabes Makassar, Polresta Pontianak Kota dan Polres Kebumen.

Kemudian, Polrestabes Surabaya, Polres Tulungagung, Polresta Banyuwangi, Polres Jombang, Polres Gresik, Polresta Sidoarjo, Polres Malang, Polres Kupang Kota, Polres Tangerang Selatan, Polres Serang, dan Polresta Mataram.

Baca Juga: Komitmen Berantas Mafia Tanah, Presiden Jokowi: Jajaran Polri Jangan Ragu-ragu

Polresta Padang, Polresta Bandung, Polresta Banyumas, Polres Bengkulu, Polres Gorontalo Kota, Polrestabes Semarang, Polres Kendari, Polresta Surakarta, Satpas Daan Mogot, Polres Metro Depok, dan Polresta Denpasar.

Selanjutnya, Polresta Barelang, Polresta Palangkaraya, Polres Pemalang, Polres Palu, Polresta Banjarmasin, Polresta Samarinda, Polresta Mamuju, Polrestabes Bandung, Polres Tasikmalaya Kota, dan Polresta Yogyakarta.

Polresta Manado, Polresta Jayapura Kota, Polres Sorong Kota, Polres Ternate, Polresta Balikpapan, Polresta Bandar Lampung, Polresta Pangkalpinang, Polresta Jambi, Polres Jembrana, Polresta Bogor Kota, Polres Karawang, Polresta Pekanbaru, Polrestro Tangerang Kota, Polres Metro Bekasi, Polres Bulungan, Polrestro Bekasi Kota, Polresta Ambon.

Baca Juga: Lantik 700 Perwira TNI-Polri, Jokowi Minta Gesekan Dua Institusi Negara Ini Dihentikan

Sedangkan untuk prosesnya, lanjut Brigjen Polisi Yusuf, Korlantas Polri telah menggulirkan aplikasi khusus yaitu SIM Nasional Presisi (Sinar). Aplikasi tersebut menurutnya dapat digunakan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring.

”Dengan aplikasi itu, pemohon tidak perlu lagi ke kantor Satpas SIM. Cukup lewat telepon selulernya,” tuturnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x