Babak Baru Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Baswedan, Ketua dan Wakil DPRD DKI Jakarta Turut Diperiksa KPK

- 21 September 2021, 12:54 WIB
Babak Baru Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Baswedan, Ketua dan Wakil DPRD DKI Jakarta Turut Diperiksa KPK
Babak Baru Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Baswedan, Ketua dan Wakil DPRD DKI Jakarta Turut Diperiksa KPK /instagram @aniesbaswedan 4 September 2021

LINGKAR MADURA- Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan tanah oleh PT Adonara Propertindo pada tahun 2019 lalu.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Dijadwalkan hari ini, Selasa, 21 September 2021, KPK juga turut memanggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces, Selasa, 21 September 2021

Dilansir dari laman Portal Jember dari berbagai sumber pada artikel berjudul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Lahan di Munjul , status Anies Baswedan pada pemeriksaan ini adalah sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari kerja sama yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah.

Terjadi perjanjian akta jual beli sah pada 8 April 20219 lalu bertempat di kantor Sarana Jaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Leo, Virgo, Libra dan Scorpio, Selasa, 21 September 2021

Pada proses perjanjian tersebut juga berlangsung pembayaran sebesar Rp108,9 miliar yang dikirim ke rekening penjual pada Bank DKI atas nama Anja Rantuwene.

Pembayaran kedua kemudian dilakukan oleh pimpinan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebesar Rp43,5 miliar juga kepada Anja Rantuwene.

Pengadaan lahan di Munjul ini diduga melawan hukum karena adanya pelanggaran terhadap kelayakan objek tanah yang dilakukan Sarana Jaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Aries, Taurus, Gemini dan Cancer, Selasa, 21 September 2021

Pelanggaran lain yang juga dilakukan yakni proses pengadaan tanah tidak sesuai SOP.

Selain itu, juga ditemukan beberapa dokumen yang disusun secara backdate.

Dari pelanggaran tersebut KPK mencurigai bahwa Anja Rantuwene dan Perumda Pembangunan Saran Jaya telah terlebih dahulu memiliki kesepakayan harga awal.

Baca Juga: 9 Tips Agar Baterai HP Tidak Boros dan Mudah Panas

KPK kemudian menetapkan Yoory dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.

Tersangka yang telah ditetapkan dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kasus ini, pemanggilan Anies Baswedan dan beberapa pejabat DKI Jakarta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan.***

Miftahul Huda/Portal Jember

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah