KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Ini Daftarnya

- 31 Agustus 2021, 15:29 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (berkerudung putih) saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka bersama 21 orang lainnya dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (berkerudung putih) saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka bersama 21 orang lainnya dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo /

Selanjutnya, dari 22 orang tersangka maling uang rakyat itu, Alexander Marwata menyebutkan pihaknya telah melakukan penahanan kepada lima orang tersangka.

Kelima tersangka maling uang rakyat tersebut yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, anggota DPR RI Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Probolinggo Diduga Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa

Kemudian, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto selaku Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

”Para tersangka ini akan dilakukan isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal itu sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021. Dalam OTT dibawah pimpinan satuan tugas Harun Al Rasyid itu, KPK menangkap 10 orang.

Baca Juga: KPK OTT di Probolinggo, Beberapa Pihak Diduga Maling Uang Rakyat Ditangkap

Setelah dilakukan pemeriksaan dari keterangan beberapa saksi serta beberapa barang bukti yang diamankan, kasus jual beli merembet kepada 12 orang lainnya. Sehingga, total ada 22 orang yang ditetap tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan KPK antara lain dokumen-dokumen proposal usulan nama calon kepala desa dan uang Rp350 juta lebih. Sejumlah uang tersebut merupakan hasil pengumpulan oleh Camat dari sejumlah calon kepala desa.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah