Benih Lobster Senilai 11 Milyar Ditemukan di Mobil Tak Bertuan, Polisi Lakukan Hal Ini

- 20 Agustus 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi lobster.
Ilustrasi lobster. /Pixabay/Gordon Johnson/

Baca Juga: Nico Ali Walsh, Cucu Muhammad Ali Menang TKO pada Debut Perdananya: Alhamdulillah, For The Victory!

“Lalu mobil dan ribuan lobster itu diamankan menjadi barang bukti ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, diduga benih ini dijualbelikan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah diperiksa lebih lanjut ribuan benih lobster tersebut terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 7.623 ekor dan sebanyak 62.784 ekor jenis lobster pasir, semuanya dikemas dalam kantong plastik dan tersimpan rapi di 13 kotak besar.

Masing-masing untuk benih lobster Mutiara bernilai jual sekitar Rp200 ribu per ekor, total mencapai Rp1,5 miliar lebih, sementara benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar harga Rp150 ribu per ekor dengan total nilai Rp9,4 miliar lebih.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY Terbukti Terlibat dalam Hilangnya Uang Milyaran, KPK Terpaksa Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Nico Ali Walsh, Cucu Muhammad Ali Menang TKO pada Debut Perdananya: Alhamdulillah, For The Victory!

“Total kerugian negara mencapai Rp11 miliar," ungkapnya.

Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.

Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Nico Ali Walsh, Cucu Muhammad Ali Menang TKO pada Debut Perdananya: Alhamdulillah, For The Victory!

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah