LINGKAR MADURA – Presiden Jokowi mengungkapkan telah meminta kepada jajarannya agar mempercepat vaksinasi Covid-19 harian yang sampai saat ini telah mencapai 1,6 juta suntikan.
Seiring dengan hal itu, pemerintah juga menerapkan berbagai kebijakan guna mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 dengan menerapkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya dengan menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat penting dalam melakukan perjalanan darat maupun udara dan syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Khusus untuk Tiga Kelompok, Siapa Saja?
Baca Juga: Terlambat Dapat Vaksin Dosis Kedua? Ini Kata dr Siti Nadia Tarmizi
Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 ini diberikan kepada seseorang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Meski demikian, sebagian masyarakat seringkali masih mengeluhkan terkait sertifikat vaksinasi Covid-19. Seperti keluhan masyarakat terkait kesalahan data hingga belum mendapatkan sertifikat, sekalipun sudah divaksinasi.
Sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat itu pun bermunculan di media sosial (medsos) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Baik itu di Instagram, Twitter, maupun Facebook.
Baca Juga: Studi Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Cegah Perawatan dan Kematian