Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
”Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tuturnya.
Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Menag: Tidak Benar Rumah Ibadah Ditutup, Sementara Sektor Pariwisata Dibuka
Tentunya, kata Menag, pembagian daging kurban diharapkan untuk diantarkan langsung kepada penerimanya dan jangan sampai ada antrian seperti tahun-tahun sebelumnya.
”Selamat menyambut Hari Raya Idul Adha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” tuturnya.***