Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali, Ini Rinciannya

- 6 Juli 2021, 13:25 WIB
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto /dok. Humas Setkab RI

LINGKAR MADURA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan penerapan PPKM Mikro di seluruh provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali ini murapakan tahap XII.

Dia menyebutkan dalam perpanjangan penerapan PPKM Mikro kali ini akan dilakukan pengetatan di 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi.

”Regulasi ini (PPKM Mikro) selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” kata Airlangga dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Pantau Mobilisasi Masyarakat Melalui Google Hingga NASA

Adapun rinciannya, 43 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Mikro diperketat ini antara lain di Sumatera (18 kabupaten/kota) yaitu Kota Banda Aceh (Aceh); Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatera Utara); Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatera Barat).

Kemudian, di Kota Pekanbaru (Riau); Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu); Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatera Selatan); serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).

Selanjutnya, di Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah); Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).

Sedangkan, di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah); Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah