PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Jokowi: Lebih Ketat dari Sebelumnya

- 1 Juli 2021, 13:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan resminya terkait diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan resminya terkait diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 /Moh Badar Risqullah/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Kabinet RI

”Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” ungkapnya.

”Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen,” tegasnya.

Baca Juga: Masyarakat Mengaku Trauma dengan Petugas, Bupati Bangkalan Gandeng Kiai Kampung Menangani Covid-19

Terakhir, Jokowi berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada dengan mematuhi ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.

”Dengan kerjasama yang baik, dari kita semua dan atas ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran pandemi Covid-19 ini,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah