LINGKAR MADURA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan sebanyak 316 titik pembatasan mobilitas atau penyekatan di 12 wilayah di Indonesia selama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Istiono menyampaikan adanya 316 titik pembatasan mobilitas ini merupakan upaya mencegah terjadinya kerumunan di objek vital dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dia mencontohkan sebagaimana yang telah dibangun Polda Metro Jaya, langkah-langkah pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM ini berjalan efektif.
Baca Juga: Terjawab! Pemerintah Akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator
Istiono menjelaskan tidak ditemukan adanya kerumunan di objek vital yang kerap terjadi saat masa normal dengan adanya titik-titik pembatasan mobilitas tersebut.
”Mudah-mudahan, pembatasan mobilitas sebagaimana telah dilakukan Polda Metro Jaya juga bisa diikuti oleh seluruh Polda jajaran di Indonesia, terutama di wilayah yang masuk zona merah,” kata dia dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Kamis, 1 Juli 2021.
Lebih lanjut, Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan untuk di wilayah Polda Metro Jaya, pos di titik penyekatan juga menyiapkan gerai vaksin Presisi untuk masyarakat.
Gerai itu menurutnya akan berjalan secara mobile dengan target 100 orang per hari yang disuntik vaksin Covid-19.
”Saya melihat, Polda Metro Jaya telah membuat vaksin gerai Presisi yang sifatnya mobile. Ditarget 100 per titik supaya tidak ada kerumunan. Ini langkah yang bagus,” terang Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Timur 30 Juni 2021, Kasus Positif Bertambah 1203, 2 Kabupaten Masuk Zona Merah