LINGKAR MADURA – Berikut adalah ulasan tentang kabar terkait syarat untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang melibatkan PeduliLindungi.
PeduliLindungi digadang-gadang akan dijadikan tolak ukur dan pemantauan dari distributor hingga konsumen minyak goreng.
Sebelum resmi dijadikan syarat untuk mendapat minyak goreng harga eceran tertinggi (HET), akan diadakan masa sosialisasi selama 2 minggu.
Baca Juga: Akankah Money Heist : Korea - Joint Economic Area Melampai Versi Aslinya? Berikut Sinopsisnya
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung dalam 2 minggu kedepan,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman.
“Setelah masa sosialisasi usai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk mendapatkan harga eceran tertinggi (HET),” lanjut Luhut.
Luhut juga mengungkapkan bahwa batas maksimal pembelian minyak goreng curah hanya sampai 10kilo gram.
Dengan menunjukkan NIK maka, dapat dipastikan bisa mendapat harga ecer tertinggi (HET) yaitu;
Rp 14.000 perliter
Rp 15.500 perkilo
Harga tersebut bisa didapat oleh penjual atau pengecer dengan catatan telah terdaftar dalam program resmi Simirah 2.0.
Baca Juga: Money Heist Korea: Ternyata Ini Makna Topeng Versi Drakornya?
Serta melalui pengusaha logistik dan eceran (PUJLE) yaitu, Warung Pangan dan Gurih.
Luhut menyatakan bahwa, pemerintah sedang melakukan upaya perubahan sistem untuk memberi kepastian atas ketersediaan dan terjangkaunya harga minyak goreng untuk seluruh masyarakat.
Menurut Luhut, PeduliLingdungi ini juga bisa menjadie alat pemantau dan pengawasan di lapangan.
Guna menghindari adanya penyelewengan yang menjadi terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Luhut juga mengungkapkan bahwa dirinya ingin memastikan distribusi minyak goreng sampai kepada lapisan masyarakat level bawah.
Baca Juga: Daftar Rekor Lionel Messi: Rekor Klub dan Tim Nasional Hingga Usia 35 Tahun
“Saya ingin nantinya distribusi minyak goreng bisa berjalan hingga ke level terbawah,” ujar Luhut.
“Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat dibawah kebutuhannya,” tegas Luhut.
“Tetapi, hal ini membutuhkan waktu,” jelas luhut lagi.
Luhut juga sudah membentuk tim Task Force untuk memastikan transisi dan masa sosialisasi berjalan maksimal dengan cara menyebarluaskan informasi terkait hal tersebut.
Tim tersebut nantinya akan menyediakan informasi untuk melayani pertanyaan atau pun keluhan dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sosok Genderuwo Ditemukan di Pasuruan Viral di Media Sosial TikTok, Benarkah?
Demikianlah ulasan tentang ulasan tentang kabar terkait syarat untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang melibatkan PeduliLindungi.***