Polemik RUU KUHP Hina Pemerintah dapat Dipidana 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik 4 Tahun

16 Juni 2022, 11:13 WIB
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara. /Twitter/@sudjiwotedjo

LINGKAR MADURA- Upaya pemerintah untuk menindak tegas orang-orang yang melakukan penghinaan akan menjadi kenyataan Apabila Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan.

Kabarnya RUU KUHP akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Menurut Informasi yang beredar pengesahan RKUHP akan terlaksana di bulan depan, tepatnya pada bulan Juli tahun 2022.

Beberapa pasal pun menjadi sorotan karena berisi beberapa ancaman yang dapat menjerat masyarakat apabila menghina pemerintahan yang sah.

Baca Juga: Kapan RKUHP akan Disahkan? Hina Pemerintah Bisa Dipenjara 3 Tahun, Sebar Melalui Medsos Naik Jadi 4 Tahun

Baca Juga: Tiba-Tiba Makan Konate Tinggalkan Persija, Pindah ke Klub Promosi?

Berdasarkan salinan RUU KUHP yang didapatkan dari situs Reformasi KUHP, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sedangkan penjelasan mengenai 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RUU KUHP dijelaskan sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".

Tidak hanya sampai di situ, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga: Lukisan Viral Eril Karya Teteh Zara, Berapa Jam Selesai Dibuat?

Baca Juga: Persija akan Mainkan 3 Pemain Jepang di Piala Presiden, Ada Mantan Trial Persib

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.

Baca Juga: 2 Amalan Ampuh Pelancar Rezeki Menurut Syekh Ali Jaber, Dipercaya dapat Memberikan Rezeki Melimpah

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.

Arteria Dahlan pun meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.

Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.***

 

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler