LINGKAR MADURA – Simak penjelasan terkait syarat mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang akan naik bus.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan syarat perjalanan domestik terbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Melalui Surat Edaran (SE) No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 23 April 2022: Aries akan Bersenang-senang, Taurus Bicarakan Perasaanmu
Surat edaran tersebut sudah mulai dijalankan oleh masyarakat dari 2 April 2022 dan syaratnya perlu diketahui masyarakat.
Melalui Surat Edaran (SE) No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Berikut syarat-syaratnya:
1. Pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu menyertakan tes Covid-19, baik itu rapid tes antigen maupun PCR. Namun, pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 23 April 2022: Aries akan Bersenang-senang, Taurus Bicarakan Perasaanmu
2. Bagi Pemudik yang sudah Vaksin 2 Dosis atau vaksin dosis lengkap diwajibkan tes Covid-19 dengan ketentuan, yaitu wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru menjalani Vaksin 1 Dosis wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 23 April 2022: Waktu yang Menguntungkan untuk Bisnis
4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid diizinkan mudik namun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Demikian syarat mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang naik bus.***