Boleh Bukber Tahun Ini! Namun Satgas Covid-19 Melarang Ngobrol Saat Makan?

30 Maret 2022, 10:22 WIB
Akan Ada Bantuan, Cek Arti Mimpi Makan Bersama Oranglain Berikut Ini, Tak Melulu Buruk /Pexels/Fauxels/

LINGKAR MADURA - Bulan suci Ramadhan hampir tiba, kegiatan buka bersama atau bukber sudah menjadi tradisi untuk ajang nostalgia bersama teman lama.

Tidak seperti tahun lalu, dengan pengendalian kasus yang lebih baik, Satgas Covid-19 memperbolehkan adanya acara bukber.

Adanya aturan baru tersebut pada bulan Ramadhan 2022 ternyata tidak sebebas yang dikira, terdapat syarat wajib yang perlu ditaati.

Baca Juga: Maklumat Muhammadiyah Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah 1443 Hijriah, Simak Selengkapnya!

Satgas Covid-19 membuat aturan baru terkait aktivitas yang boleh dilakukan masyarakat jelang bulan Ramadhan 2022.

Satu diantaranya adalah untuk senantiasa menjaga jarak dan tidak ngobrol saat bukber berlangsung.

"Kalau buka puasa bersama (bukber) sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip Lingkar Madura dari Forum Merdeka Barat 9 pada Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: KODE REDEEM FF TERBARU 30 Maret 2022: Dapatkan Diamonds Lengkap dengan Cara Klaim di Free Fire, Hanya Hari Ini

Selain menjaga jarak danntidak ngobrol, rutinitas wajib berupa cuci tangan sebelum dan sesudah makan juga tak lupa diingatkan.

"Jangan lupa juga cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat," ungkapnya lagi menjelaskan.

Dengan aturan Covid-19 yang semakin melonggar karena keadaan sudah membaik, Wiku meminta warga untuk bisa beradaptasi.

Baca Juga: KLASEMEN BRI Liga 1 dan Jadwal Pertandingan Hari Ini 30 Maret 2022, Saksikan Persebaya Vs Borneo FC

"Jadi semua bisa dilakukan, asal betul-betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," tambahnya.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran lain mengenai aktivitas di bulan Ramadhan tahun ini, seperti halnya shalat tarawih berjamaah di masjid.

Tidak lupa mengenai mudik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan syarat baru yaitu vaksin dosis lengkap dan booster.***

Editor: Nawaf

Sumber: Pikiran Rakyat Forum Merdeka Barat 9

Tags

Terkini

Terpopuler