LINGKAR MADURA - Pemerintah sudah membuat aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musholla, termasuk di bulan Ramadhan.
Kementerian Agama Republik Indonesia sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.
Sejalan dengan SE itu, menjelang tibanya bulan Ramadhan 1443 Hijrah, banyak masjid dan musholla memperbaiki toa atau pengeras suara.
Baca Juga: Gelar Profesor Musni Umar Dituding Palsu, Warganet Tunjukkan Bukti Hasil Penelusuran
Salah satunya musholla Al Furqon di Ciminyak Ciamis, Jawab Barat.
"Ya, kami perbaiki biar bulan Ramadhan bagus suaranya," ujar salah seorang imam musala tersebut, Hikmat Sudrajat (42), 29 Maret 2022.
Sementara itu Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
SE ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 18 Februari 2022.
Baca Juga: Kisah Suami Pelit pada Istrinya, Duit Ratusan Juta Raib! Part 2 'Tamat'