Polda Metro Jaya Amankan 2 Peluru Revolver dari Demonstrasi Ricuh Pemuda Pancasila di DPR RI

26 November 2021, 00:42 WIB
Sejumlah alat bukti senjata tajam dan atribut Pemuda Pancasila diamankan polisi. /PMJ News

LINGKAR MADURA – Polda Metro Jaya mengamankan dua peluru senjata api saat mengamankan 21 orang anggota Pemuda Pancasila buntut demonstrasi ricuh di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan dua peluru senjata api jenis revolver dengan kaliber 38mm.

Dia menyebutkan dua peluru senjata api dibawa oleh salah satu dari 15 anggota Pemuda Pancasila yang telah ditetapkan tersangka buntut aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 15 Anggota Pemuda Pancasila Tersangka Buntut Demonstrasi Ricuh

Atas temuan itu, Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengetahui motifnya. Sebab, dia menyampaikan dimungkinkan senjatanya juga ada.

”Dari mana dia memperoleh dan digunakan untuk apa. Sangat mungkin, senjatanya ada, nanti akan kita kembangkan. Karena, para tersangka baru diamankan,” kata dia dikutip Lingkar Madura dari Pikiran-Rakyat.com.

Sebagaimana diketahui, Pemuda Pancasila menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI buntut pernyataan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang

Mereka tidak terima atas pernyataan Junimart Girsang yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan ormas Pemuda Pancasila karena sering terlibat bentrok.

Namun, aksi demonstrasi ini berujung ricuh. Bahkan, satu anggota kepolisian yaitu Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban penganiayaan saat sedang mengamankan demonstrasi.

Atas peristiwa itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang dari 21 orang yang diamankan sebagai tersangka. Hal itu lantaran mereka kedapatan membawa senjata tajam saat aksi demonstrasi.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Minta Polisi Usut Tuntas 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Kota Malang

”Kita amankan 15 orang dan ditetapkan tersangka. Semuanya membawa senjata tajam sebenarnya tidak perlu dibawa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Dia menyebutkan 15 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

”Nanti kita periksa lanjutan. Saat ini, 15 tersangka langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.***

 

Disclamer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Tangkap 21 Anggota Pemuda Pancasila, Polisi Amankan Dua Butir Peluru Revolver" pada Kamis, 25 November 2021 pukul 22:05 WIB.

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler