Tahun 2022, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2.714 Triliun

18 November 2021, 00:41 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan Pemerintah alokasikan anggaran Rp2.714,1 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah di tahun 2022. /dok. Sekretariat Kabinet RI

LINGKAR MADURA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.714 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2022.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 17 November 2021.

Dia menyebutkan dari alokasi anggaran Rp2.714 triliun itu akan dibagi dua yaitu belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.944,5 triliun dan belanja pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp769,6 triliun.

Baca Juga: Anggaran PEN 2022 Sebesar Rp321,2 T, Menkeu Sri Mulyani: Bisa Ditambah, Tergantung Kondisi Covid-19

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Kepala Desa Segera Salurkan BLT Desa

Seiring hal tersebut, Sri Mulyani menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada seluruh kementerian atau lembaga.

Harapannya, kata dia, kementerian atau lembaga dapat segera menyiapkan pelaksanaan belanja, sehingga dapat merealisasikannya sejak awal tahun 2022.

”Presiden akan menyampaikan penyerahan DIPA pada akhir bulan ini. Namun, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh kementerian atau lembaga untuk mulai menyiapkannya di dalam pelaksanaan APBN 2022,” kata dia.

Baca Juga: BPK Temukan Selisih Rp147 T Anggaran PEN dalam APBN 2020, DPR: Ini Persoalan Serius

Baca Juga: Perintah Mendagri ke Pemda: Segera Cairkan Anggaran untuk Bansos, Tapi Jangan di Mark Up

Pada tahun 2022 ini, lanjut Menkeu, Presiden menginstruksikan kepada seluruh kementerian atau lembaga untuk mencadangkan anggaran minimal 5% dari pagu anggaran untuk mengantisipasi perkembangan situasi pandemi Covid-19.

”Instruksi Presiden, seluruh kementerian atau lembaga agar memberikan atau melakukan pencadangan, sehingga kalau sampai terjadi situasi seperti yang kita hadapi dengan Varian Delta di bulan Juli-Agustus lalu, kita tidak perlu melakukan refocusing yang membuat disrupsi di dalam pelaksanaan anggaran,” jelasnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler