Catat! Ini Syarat dan Cara Membuat KIP Sebagai Syarat Dapat Bantuan PIP Kemendikbudristek dan BLT Kemensos

19 Oktober 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi - Catat! Ini syarat dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi salah satu syarat wajib untuk mendapatkan PIP Kemendikbudristek dan BLT anak sekolah dari Kemensos. /dok. Kemendikbud

LINGKAR MADURA – Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan sebuah kartu yang diberikan Pemerintah kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA sebagai jaminan dan kepastian terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Salah satu bansos yang diterima siswa pemegang KIP yaitu bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain itu, siswa pemegang KIP juga mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Makanya, siswa yang tidak memiliki KIP tidak akan terdata sebagai penerima bansos dari Kemendikbudristek maupun Kemensos. Sebab, KIP merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkanya.

Baca Juga: PIP 2021 Bakal Cair Lagi Kepada 681 Ribu Siswa, Segera Cek di pip.kemdikbud.go.id dan Jangan Lakukan Hal Ini

Oleh karena itu, KIP menjadi hal penting bagi siswa yang kurang mampu untuk mendapatkan bansos dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemendikbudristek maupun Kemensos.

Berikut ini rincian syarat dan cara membuat KIP agar bisa mendapatkan haknya tersebut. Namun, sebelum membuat KIP, siapkan berkas yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Raport hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika semua syarat berkas diatas sudah di siapkan, untuk langkah selanjutnya yaitu mendaftar atau membuat KIP dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Cek! Mendikbudristek Nadiem Makarim Mulai Salurkan Bantuan Kuota Data Internet

1. Siswa mendaftar ke sekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bagi yang tidak memiliki bisa meminta Surat keterangan tidak Mampu (SKTM) di kelurahan domisili.
2. Kemudian, sekolah akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
3. Setelah itu, Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbudristek/Kemenag.
4. Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbudristek/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.
5. Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Baca Juga: Mendikbudristek Tegaskan Syarat 60 Peserta Didik untuk Penyaluran BOS Tidak Berlaku di 2022

Adapun cara mengecek status penerima bantuan PIP dari Kemendikbud sebagai berikut:
- Buka situs www.pip.kemdikbud.go.id
- Klik ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
- Kemudian Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
- Lalu klik 'Cari'

Demikian rincian syarat dan cara membuat KIP untuk siswa jenjang SD-SMA sederajat agar bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Terkini

Terpopuler