BPK Temukan Selisih Rp147 T Anggaran PEN dalam APBN 2020, DPR: Ini Persoalan Serius

10 September 2021, 12:00 WIB
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Achmad Hafisz Tohir /dok. DPR RI

LINGKAR MADURA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Achmad Hafisz Tohir mengaku sangat prihatin atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya selisih anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam APBN 2020.

Dia menyebutkan selisih itu didapatkan dari perhitungan BPK yang menyebutkan total anggaran PEN Rp841,89 triliun. Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan total anggaran PEN sebesar Rp695,2 triliun.

Di antara kedua angka itulah, ungkap Achmad Hafisz Tohir, ditemukan selisih yang tidak sedikit angkanya yaitu sebesar Rp147 triliun.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Enam Pekan? DPR: Pastikan Kebutuhan Ekonomi Masyarakat Terpenuhi

Baca Juga: Anggaran PEN 2022 Sebesar Rp321,2 T, Menkeu Sri Mulyani: Bisa Ditambah, Tergantung Kondisi Covid-19

”Selisih Rp147 triliun ini bukan angka sedikit. Ini persoalan serius, karena menyangkut uang rakyat,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Jum’at, 10 September 2021.

Lebih lanjut, dia menyebutkan dari ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester II 2020 ditemukan ada biaya program PEN diluar skema sebesar Rp27,32 triliun. Dari angka itu, yang sudah dibelanjakan dalam APBN 2020 sebesar Rp23,59 triliun.

Selain itu, Achmad Hafisz Tohir menyebutkan ada alokasi kas Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada BLU-BLU Rumpun Kesehatan sebesar Rp1,11 triliun.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Program Bantuan Paket Vitamin dan Obat Terapi Covid-19, Ini Rinciannya

Baca Juga: Perintah Mendagri ke Pemda: Segera Cairkan Anggaran untuk Bansos, Tapi Jangan di Mark Up

”Ada relaksasi PNBP K/L sebesar Rp79 miliar yang berasal dari insentif penundaan pembayaran PNBP,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia menambahkan dari temuan BPK juga mencakup fasilitas perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2020 selain PPN ditanggung Pemerintah dan PP Nomor 29 Tahun 2020 yang belum masuk ke dalam penghitungan alokasi program PEN dengan nilai yang belum bisa diestimasi.

”BPK harus segera kami undang ke DPR menyampaikan secara detail bagian mana saja yang tidak kredibel tersebut,” ujarnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler