Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?

18 Juli 2021, 14:29 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?/Pexels/Jae Park /

LINGKAR MADURA- 7 Daerah di Indonesia memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum membayar pajak.

Program tersebut dilaksanakan bervariasi mulai bulan Juli hingga Desember 2021.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Sejumlah Daerah Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Ketinggalan berikut 7 daerah yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Baca Juga: Cara Dapatkan Isi Ulang Oksigen Gratis di Jawa Timur, Cek Lokasi dan Persyaratannya

1. DKI Jakarta

Melalui Bapenda, DKI Jakarta menerapkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN). 

Pemutihan ini diberikan selama periode PPKM, bagi pemilik kendaraan yang memiliki jatuh tempo pajak tepat pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

2. Jawa Barat

Kota Bandung Jawa Barat akan menerapkan program pemutihan denda pajak tepatnya pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Cek Fakta: Makan Bawang Putih Bisa Sembuh dari Covid-19

Pemutihan diberikan bagi masyarakat yang memiliki tanggungan penundaan membayar pajak selama lima tahun.

Masyarakat nantinya cukup membayar biaya pokok pajaknya saja.

3. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung akan diberlakukan hingga September 2021 mendatang. 

Program pemutihan ini ada 2, yakni sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor juga bebas bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Sagitarius,Capricorn,Aquarius,Pisces Minggu, 18 Juli 2021; Jadi Sumber Inspirasi

4. Kepulauan Riau

Sama halnya di Lampung, pemberlakuan program pemutihan di Kepulauan Riau akan dilaksanakan hingga 30 September 2021 mendatang.

Pemutihan diberikan khusus untuk pajak pokok kendaraan bermotor, be balik nama kendaraan bermotor II,serta denda terlambat bayar pajak kendaraan.

Untuk pajak pokok, diberikan potongan sebesar 50 persen dari yang seharusnya dibayarkan. Khusus denda keterlambatan akan mendapat pemutihan seratus persen. Serta gratis bea balik nama untuk mobil seken II.

5. Kalimantan Timur

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Leo, Virgo, Libra dan Scorpio, Minggu, 18 Juli 2021; Lebih Ekspresif dan Penuh Inspirasi

Progeam pemutihan akan berlaku hingga 31 Agustus 2021. Masyarakat mendapat potongan PKB sebesar 20 persen dari yang seharusnya dibayarkan.

Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor, masyarakat mendapat potongan sebesar 40 persen.

6. Jawa Tengah

Jawa Tengah akan menerapkan program pemutihan ini hingga 6 September 2021 mendatang. 

Kebijakan yang diterapkan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

7. Bali

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Aries, Taurus, Gemini dan Cancer, Minggu, 18 Juli 2021; Simpati Anda Sangat dibutuhkan

Hingga Desember 2021 mendatang, pemerintah setempat memberikan berbagai pemutihan pajak kendaraan.

Diantaranya bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor II, bebas pajak kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 2 tahun. Serta pembebasan untuk pembayaran tahun ketiga dan berikutnya.***

 

 

 

 

 

Editor: Mega Ayu Maulidina

Tags

Terkini

Terpopuler