Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah 1442 H Jatuh Pada 10 Juli 2021, Menag: Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021

10 Juli 2021, 21:46 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan keterangan resminya terkait penetapan tanggal 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021 dan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. /dok. Kemenag RI

LINGKAR MADURA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021.

Ketetapan ini disampaikan Menag usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Dzulhijjah 1442 H yang digelar secara daring pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Menag menyampaikan sebagaimana dipaparkan Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Lengkap dengan Keutamaannya

Selain itu, Yaqut menyebutkan terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga, dia menyampaikan secara mufakat 1 Dzulhijjah 1442 H ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021.

”Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Sabtu, 10 Juli 2021.

Lebih lanjut, Menag juga menyampaikan dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, pihaknya telah mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) sekaligus terkait panduan ibadah.

Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Larang Warganya di Perantauan Pulang Kampung Saat Idul Adha 1442 H

Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

”Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tuturnya.

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Menag: Tidak Benar Rumah Ibadah Ditutup, Sementara Sektor Pariwisata Dibuka

Tentunya, kata Menag, pembagian daging kurban diharapkan untuk diantarkan langsung kepada penerimanya dan jangan sampai ada antrian seperti tahun-tahun sebelumnya.

”Selamat menyambut Hari Raya Idul Adha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” tuturnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler