LINGKAR MADURA – Bagi orang yang hendak menikah, pasti butuh surat cuti menikah, terutama orang yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan dan Guru.
Biasanya surat cuti menikah ini dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan dan Guru sebagai bukti ijin tidak masuk ke atasan tempat bekerja karena hendak menikah.
Berikut ini adalah contoh surat cuti menikah yang bisa digunakan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan dan Guru untuk diajukan ke atasan tempat bekerja.
Contoh Surat Cuti Menikah Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sumenep, 3 Maret 2022
Perihal : Permohonan Cuti Menikah
Kepada Yth,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sumenep