Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan Dalam Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

- 3 April 2024, 12:32 WIB
Ilustrasi - Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan dalam Arab, latin, beserta terjemahan Bahasa Indonesia.
Ilustrasi - Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan dalam Arab, latin, beserta terjemahan Bahasa Indonesia. /freepik/freepik

LINGKAR MADURA – Berikut merupakan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan dalam Arab, latin, dan terjemahan Bahasa Indonesia.

Untuk diketahui, zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang harus dilaksanakan ketikan bulan Ramadhan, maupun menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah diberikan kepada salah satu dari delapan kelompok penerima ( mustahiq ) yaitu fakir, miskin, Amil (petugas zakat), mualaf (baru masuk Islam), budak, debitur.

Selain itu, orang yang sedang dalam perjalanan menuju Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang tidak maksiat. 

Baca Juga: Shopee Big Ramadan Sale, Buttonscarves Beauty Sediakan Berbagai Produk Kecantikan Penunjang Penampilan  

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan dalam bahasa arab, latin, serta terjemahan:

- Bacaaan Niat Zakat Fitrah Anak Laki-laki:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta'ala.

- Bacaaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta'ala.

Baca Juga: Imbang Lawan Man City, Arsenal Gagal Bertengger di Puncak Klasemen Liga Inggris

Waktu menunainkan Zakat Fitrah:

Simak waktu pengeluaran dibagi menjadi lima, beserta pembagian dan penjelasannya masing-masing seperti dilansir dari laman Jabar NU

1. Wajib, yaitu. menemukan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Oleh karena itu, orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam pertama Syawal tidak wajib zakat karena tidak mendapatkan bagian dari bulan Syawal. Juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari pada malam pertama Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.

2. Diutamakan, setelah terbit fajar Idul Fitri sampai subuh sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Lebih penting lagi, itu dilakukan setelah sholat Subuh.

3. Diperbolehkan yaitu sejak awal bulan Ramadhan.

4. Makruh, yaitu. membayar zakat setelah shalat Idul Fitri sampai matahari terbenam. Kecuali itu memiliki tujuan, seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang saleh untuk memberikannya kepada mereka.

Baca Juga: 10 Karakter Ini Ternyata Berhasil Membangkitkan Demon Slayer Mark di Kimetsu no Yaiba, Siapa Saja?

5. Haram, yaitu menunaikan zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa uzur (hambatan yang bisa dimaklumi). Jika ada uzur semilsal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.

Syarat seseorang yang wajib membayarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2. Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)

3. Mampu atau memiliki kelebihan makanan di malam dan siang hari raya Idul Fitri

4. Mengalami atau menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Demikianlah niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan dalam Arab, latin, dan terjemahan Bahasa Indonesia.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah