Bagaimana Penghitungan Zakat Profesi? Begini Caranya!

- 14 April 2023, 11:48 WIB
Begini cara Penghitungan Zakat Profesi
Begini cara Penghitungan Zakat Profesi /Pixabay/jarmoluk/pixabay.com

 

LINGKAR MADURA - Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesi tertentu dimana hal tersebut mendatangkan penghasilan (uang) dan memenuhi syarat nisab (batas minimum untuk wajib zakat. Zakat profesi sendiri merupakan bagian dari zakat mal yang harus dikeluarkan atas pendapatan yang diperoleh.

Tujuan zakat profesi sendiri tidak lain untuk memperoleh keberkahan dan menolong orang lain yang memang membutuhkan. Setiap umat muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar zakat profesi. Nah, kira-kira apakah itu zakat profesi dan bagaimanakah perhitungan zakat profesi menurut Islam?

Penghitungan Zakat Profesi

Sebelum mengenal bagaimana penghitungan zakat profesi, ada baiknya mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud zakat profesi.

Pada dasarnya, hukum zakat profesi tidak berlaku wajib pada setiap muslim. Pasalnya, hanya orang-orang dengan penghasilan sesuai nisab atau batasan yang telah ditentukan dalam Islam saja yang diwajibkan untuk membayar zakat profesi.

Baca Juga: Contoh Sambutan Atau Pidato Lengkap untuk Acara Bukber dengan Teman Kantor dan Teman Kerja

Adapun dalil terkait zakat profesi, yakni terdapat dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188. Dimana pada ayat tersebut dijelaskan bahwa seorang muslim tidak diperkenankan memakan harta yang batil, sehingga setiap harta yang memenuhi nisab harus dizakatkan untuk mensucikan harta tersebut.

Zakat profesi sendiri berkaitan dengan pendapatan atau penghasilan yang diperoleh selama satu tahun dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah atau halal. Berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) penghasilan yang dimaksud yakni gaji, upah, jasa, honorarium dan jenis lain yang berasal dari sesuatu yang halal. Nah, berikut ini cara menghitungkan zakat profesi menurut Islam.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x