4. Makruh, yaitu. membayar zakat setelah shalat Idul Fitri sampai matahari terbenam. Kecuali itu memiliki tujuan, seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang saleh untuk memberikannya kepada mereka.
Baca Juga: 10 Karakter Ini Ternyata Berhasil Membangkitkan Demon Slayer Mark di Kimetsu no Yaiba, Siapa Saja?
5. Haram, yaitu menunaikan zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa uzur (hambatan yang bisa dimaklumi). Jika ada uzur semilsal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.
Syarat seseorang yang wajib membayarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
3. Mampu atau memiliki kelebihan makanan di malam dan siang hari raya Idul Fitri
4. Mengalami atau menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Demikianlah niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan dalam Arab, latin, dan terjemahan Bahasa Indonesia.***