LINGKAR MADURA - Saat mau menikah, ingat, jangan sembarang tunjuk wali nikah. Begini urutan wali nasabnya.
Wali nikah adalah salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi jika ingin pernikahan anda sah secara Islam dan juga negara.
Rukun nikah sendiri dalam Islam sebenarnya sangat mudah dan hanya lima yakni ada suami (pengantin pria), isteri (pengantin wanita), saksi, wali dan akad.
Jadi salah satu syarat pernikahan adalah adanya wali. Dan syarat wali itu adalah garis lelaki, tidak fasik, serta beragama Islam.
Jika beda agama, maka ayah bukan muslim tidak berhak dan tidak sah jadi wali nikah anaknya yang muslimah.
Sedangkan yang menikahkan adalah wali hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Skor Akhir Pertandingan Bhayangkara FC vs Persib Bandung 0-1, Bali United Tersingkir!
Itu sebabnya, jika calon pengantin akan menikah, harus sudah memastikan siapa yang akan menjadi wali nikah.