LINGKAR MADURA – Islam mewajibkan untuk melaksanakan sholat. Namun ada beberapa kondisi yang Allah SWT beri keringanan dalam melaksanakan ibadah sholat, salah satunya saat terjadi bencana.
Saat terjadi bencana atau dalam kondisi siaga bencana, maka pelaksanaan sholat dapat menggunakan prinsip rukhsah (keringanan). Maka sholat dapat dilakukan dengan dijamak.
Pelaksanaan sholat dengan cara dijamak, dapat dilakukan dengan cara taqdim atau takhir. Dalil dari pelaksanaan sholat jamak dalam situasi bencana adalah Hadist.
Dari Ibnu Abbas RA, (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “Rasulullah SAW sholat Dzhuhur dan Ashar di Madinah secara Jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan.”Abu Az Zubair berkata, “Saya bertanya kepada Sa’id ‘mengapa Beliau berbuat demikian?” lalu dia menjawab, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya demikian kepadaku. ”Ibnu Abbas berkata, “Beliau (Rasulullah SAW) menghendaki agar tidak menyulitkan seseorang pun dari ummatnya” (HR Muslim).
Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW diceritakan menjamak sholat tidak dalam situasi bencana/ketakutan, melainkan dalam kondisi normal. Maknanya, dalam situasi bencana maka sholat jamak dapat dilakukan.
Dalam situasi bencana, yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan sholat karena cedera atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukanya sambil berbaring.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bangun untuk Sholat Malam dengan Istiqomah? Ternyata Begini Caranya