Menyogok untuk jadi PNS Gajinya Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 6 September 2021, 14:16 WIB
Menyogok untuk jadi PNS Gajinya Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya/Pexels
Menyogok untuk jadi PNS Gajinya Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya/Pexels /Thirdman

Salah satunya menyogok karena si pelamar memang tidak layak dan tidak sesuai kriteria pelamar.

"Nyogok dia membayar agar dia masuk, dia melakukan kesalahan. Dosa-dosanya waktu nyogok saja," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Awas Futur, Kondisi Lemah Iman yang Seringkali Tak Disadari, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Menyogok menurutnya merupakan sebuah sikap yang setara dengan mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.

"Dia nggak layak jadi tapi mbayar agar jadi, itu yang nyogok haram dua-duanya," imbuhnya.

Selanjutnya, Buya Yahya menyebutkan bahwa tipe lainnya yakni menyogok karena ia layak sebagai pelamar.

Baca Juga: Pezina Tidak Diterima Taubatnya oleh Allah SWT, Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Namun menurut Buya Yahya pelamar ini tidak dapat disebut menyogok.

"Dia mbayar untuk bisa ngambil posisi tersebut. Dia tidak disebut nyogok," jelasnya.

Mengapa tidak disebut menyogok, karena ia membayar untuk sesuatu yang memang menjadi haknya.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah