Menyogok untuk jadi PNS Gajinya Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 6 September 2021, 14:16 WIB
Menyogok untuk jadi PNS Gajinya Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya/Pexels
Menyogok untuk jadi PNS Gajinya Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya/Pexels /Thirdman

LINGKAR MADURA- Setiap orang memiliki impian bekerja di sebuah tempat yang diinginkan.

Namun kenyataannya, lamaran kerja terlah dibuat tapi tidak kunjung mendapatkan pekerjaan.

Terkadang keahlian dan keterampilan yang dimiliki juga tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.

Baca Juga: Berapa Tanggal Lahir Anda? Pastikan Termasuk Tanggal Keramat dengan Banyak Keajaiban

Alhasil berbagai upaya dilakukan mulai dari hal baik maupun hal-hal yang dianggap buruk sekalipun.

Banyak orang mengupayakan mendapat pekerjaan dengan menyogok posisi di perusahaan swasta maupun institusi pemerintah (PNS) yang diinginkan.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada artikel Portal Jember berjudul Apakah Masuk PNS dengan Cara Menyogok Itu Gajinya Haram? Buya Yahya: Dia Melakukan Kesalahan , ini hukumnya gaji seseorang yang menyogok untuk jadi PNS menurut Buya Yahya.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Hidup Mujur di Bulan September Ini, Apa Termasuk Zodiakmu?

Menyogok untuk mendapatkan pekerjaan menurut Buya Yahya terbagi menjadi dua tipe.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x