Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Sebut 2 Orang Ini Malah Berdosa Karena Sholatnya, Siapa Saja?
Namun, sang istri juga harus berjanji untuk menerima segala konsekuensi bila suami yang mencari nafkah diminta untuk pulang.
"Maka ulama menyampaikan seorang wanita (istri) harus bersabar dulu selama empat bulan," ujarnya, sebagaimana dilansir dari PORTAL JEMBER dengan artikel berjudul “Lakukan Ini bila Syahwat Wanita Tak Bisa Ditahan saat Suami Tidak Ada, Buya Yahya: Tidak Dosa”
Namun, apabila dalam empat bulan tersebut sang suami tidak menurutinya, maka sang istri boleh mengajukan cerai.
"Empat bulan tidak dikabulkan suami, maka sang istri tidak dosa mengajukan ke mahkamah (cerai)," katanya. *** ( Nando Zikir / PORTAL JEMBER)