Warga Arab Saudi Dilarang Pergi ke Indonesia, Benarkah Ini Alasannya?

- 24 Mei 2022, 16:08 WIB
Arab Saudi Larang warganya bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia
Arab Saudi Larang warganya bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia /Canva

Untuk mendukung kebijakan teersbut, Jawazat juga merilis persyaratan administrasi.

Diantaranya adalah masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.

Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Duduk Tahiyat Akhir untuk Datangkan Rezeki Melimpah Kata Syekh Ali Jaber

Sementara masa berlaku paspor untuk bepergian ke negara-negara Arab harus lebih dari tiga bulan. Untuk perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

“Soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC,” jelas Jawazat.

Persyaratan lain adalah kartu identitas asli dan daftar keluarga yang harus ditunjukkan.

Baca Juga: Sholat Dhuha di Waktu Ini Bisa Datangkan Dosa Bukan Pahala, Ustadz Adi Hidayat: Saat Matahari Terbit

Selain syarat administratif, terdapat juga persyaratan kesehatan untuk menerima tiga dosis vaksis atau tidak melewati tiga bulan setelah dosis kedua.

Mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin.

Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, diharuskan membawa polis asuransi terhadap virus Corona saat bepergian ke luar Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah