Pihak kepolisian sendiri saat ini baru menetapkan Tanupat selalu pemilik kapal dan Phaiboon nahkoda kapal, sebagai terdakwa atas kasus pengoperasian kapal tanpa izin. Dimana saat Tangmo jatuh, Phaiboonlah yang mengemudikan speedboat itu.
Terkait dengan penyelidikan, Jirapat menuturkan bahwa menurut analisis GPS, Tangmo Nida jatuh ke Sungai Chao Phraya antara pukul 22.29 dan 22.34 PM.
Saat polisi tiba di tempat kejadian pada hari Kamis, kapal tidak ada di sana. Namun, Jirapat mengatakan bahwa tidak ada barang bukti yang hilang dari kapal atau speedboat tersebut.
Bahkan, menurut informasi terbaru, kini kapal atau speedboat, yang merupakan saksi bisu insiden yang dialami Tangmo Nida, itu sudah disita dari NBC Boat Club di distrik Muang, Nonthaburi.
Terkait dengan adanya rumor mengenai Tanupat, salah satu orang yang berada di speedboat bersama Tangmo, menyumbang 3 juta baht atau Rp 1,3 miliar ke kantor polisi, Kolonel Pol Chaturon Anurakbandit mengatakan bahwa rumor itu salah.
Baca Juga: BEREDAR Foto Tangmo Nida Meninggal Tanpa Sensor Viral, Sang Ibu Curiga Anaknya Korban Pembunuhan
"Kami belum menerima uang sebagaimana diklaim," ungkap Chaturon.***( Ida Ayu Novi / DENPASAR UPDATE)
Ulasan ini sebelumnya telah tayang di DENPASAR UPDATE dengan artikel berjudul “Viral Video Diduga Tangmo Nida Jatuh dari Speedboat, Polisi Periksa 29 Saksi, Ini Hasil Penyelidikan Sementara”