LINGKAR MADURA – Dalam artikel ini berisi informasi Cek Fakta terkait Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan.
Baru-baru ini viral video yang mengabarkan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan dan kabar tersebut ramai beredar di media sosial YouTube.
Kabar tersebut berawal dari sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV pada Kamis, 24 Februari 2022.
Adapun judul dari video yang mengabarkan bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan adalah sebagai berikut:
“TANGKAP YAQUT! POLISI TETAPKAN MENAG YAQUT TERSANGKA KASUS PENISTAAN AGAMA KRN TELAH MENGHINA AZAN?"
Baca Juga: Netizen Serang Menteri Agama Lewat Tagar #PecatYaqut yang Viral di Medsos, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat menggunakan thumbnail yang berisi foto Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas sedang berada diruang dan ditemani beberapa Kepolisian dan TNI dan berisi narasi sebagai berikut:
“TANGKAP YAQUT!