Cek Fakta: Benarkah Randy Dijebloskan ke Penjara Hanya Pencitraan atau Formalitas? Simak Fakta Lengkapnya!

- 6 Desember 2021, 14:11 WIB
/

LINGKAR MADURA – Kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Novia Widyasari Rahayu karena stress lantaran hamil dan di minta untuk aborsi oleh pacarnya yang diketahui seorang polisi, Bripda Randy sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Polisi berpangkat Bripda yang diketahui bernama lengkap, Randy Bagus Hari Sasongko disebut sebagai pacar Novia Widyasari Rahayu yang meninggal dengan dugaan bunuh diri akibat sebelumnya diperkosa dan Bripda Randy tidak mau bertanggung jawab atau minta Novia Widyasari melakukan aborsi

 Baca Juga: Bagini Ancaman Kapolri Terkait Kasus Novia Widyasari yang Dikabarkan Alami Pemerkosaan Hingga Dipaksa Aborsi

Pada Sabtu malam, 4 Desember 2021, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto, Jawa Timur.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol, Slamet Hadi Supraptoyo menetapkan status Bripda Randy sebagai tersangka atas kematian Novia Widyasari Rahayu.

 Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mengapa Ibu Novia Widyasari Tidak Menuntut Pacar Beserta Keluarganya ke Pengadilan

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa Bripda Randy dianggap melanggar kode etik Kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.

Brigjen Slamet juga mengatakan Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri, karena termasuk melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

 Baca Juga: Terkuak Alasan Ibunda Novia Widyasari Tidak Menuntut Pacar Beserta Keluarganya, Seperti Apa?

Sedangkan untuk pidana umum, Bripda Randy dikenakan pasal aborsi.

"Secara pidana umum, pasal 348 no 55," ucap Brigjen Pol, Slamet Hadi Supraptoyo.

Adapun viralnya kasus Novia Widyasari Rahayu lantaran statusnya di Quora di tulis ulang oleh salah seorang sahabatnya di akun Twitter pribadinya @syadiahh_.

 Baca Juga: Biodata Lengkap Randy Bagus yang Resmi Jadi Tersangka Dibalik Kasus Kematian Novia Widyasari Rahayu

Babak baru status tersangka dari Bripda Randy kembali terkuak di media sosia, tepatnya di akun Twitter @Ne**.

Dalam cuitannya tersebut, mengatakan bahwa dipenjaranya Bripda Randy itu hanya sebatas formalitas semata.

“Jadi saudara Randy itu dimasukin ke penjara hanya promalitas saja dan pihak kepolisian membiarkan si Randy itu tidak dinas sementara” cuit akun Twitter @Ne**.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Randy Bagus Tersangka Dibalik Kematian Novia Widyasari, Lengkap Dengan Media Sosial

Selanjutnya, akun Twitter tersebut juga mengatakan bahwa nantinya Bripda Randy akan ditugaskan kembali setelah pemberitaan di media sosial mulai menurun.

“dan dia akan dinas lagi jika berita” tentang dia (Bripda Randy) itu udah hilang/lupa. Sekian terimakasi” tulis akun Twitter @Ne**.

 Baca Juga: 7 Alasan Ibunda Novia Widyasari Rahayu Tidak Mau Menuntut Randy Bagus dan Keluarganya, Simak Selengkapnya!

Dalam cuitannya terakhir, informasi tersebut diperoleh dari keluarganya yang kebetulan satu tempat dinas dengan Bripda Randy.

“info ini saya dapatkan dari keluarga saya yang kebetulan tempat dinas di Randy itu sama, jadi seperti itu kira-kira” cuitan terakhir @Ne**.

 Baca Juga: Profil Novia Widyasari, Seorang Mahasiswi yang Mengakhiri Hidupnya dengan Bunuh Diri

Lalu benarkah cuitan yang ditulis oleh akun Twitter @Ne** adalah fakta?

Hingga artikel ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib atau aparat kepolisian.***

 

 

 

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah