LINGKAR MADURA - Beredar kembali sebuah pesan berantai dari media sosial Whatsapp tentang subsidi biaya pendidikan dari Kemendikbud.
Isi dari pesan tersebut sebagai berikut:
“Program kuota belajar pulsa 250rb dan kuota 75GB untuk dosen, guru, siswa, mahasiswa selama pembelajaran jarak jauh periode desember! Batas akhir 2021-12-9”
Informasi tersebut mengklaim bahwa bantuan tersebut terdiri dari bantuan pulsa senilai Rp250 ribu dan kuota internet sebesar 75gb.
Baca Juga: Cek Fakta: Sule Dikabarkan Meninggal Dunia karena Kecelakaan?
Bantuan ini ditujukan untuk guru, siswa, dosen, dan mahasiswa. Pesan ini juga menyertakan sebuah tautan yang akan digunakan untuk pendaftaran peserta.
Pesan berantai tentang subsidi pulsa dan kuota internet oleh Kemendikbud tersebut dapat dipastikan merupakan pesan hoaks.
Pesan hoaks seperti ini merupakan hoaks lama yang beredar kembali sejak masa pandemi Covid-19 berlangung.
Baca Juga: Cek Fakta: Wapres Sebut Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara, Benarkah?
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek Dikti memang menyediakan bantuan kuota belajar kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen di seluruh Indonesia.
Namun, proses pendaftaran peserta penerima bantuan dilakukan oleh sekolah atau kampus tempat masing-masing calon penerima bantuan bernaung.
Pendaftaran dan penyaluran bantuan pun telah dilakukan sejak 2020 dan masih berlangsung sampai sekarang dengan mekanisme pengisian otomatis ke nomor ponsel masing-masing penerima bantuan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Penyakit Kanker Bisa Menular? Ini Penjelasannya
Jadi dapat disimpulkan bahwa pesan berantai tentang subsidi pulsa dan kuota dari Kemendikbud merupakan hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Diharapkan masyarakat mampu mengidentifikasi informasi apapun yang beredar agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Apabila benar informasi tersebut adalah pesan bohong dan menyesatkan maka akan lebih baik jika tidak menyebarluaskannya.***
Baca Juga: Cek Fakta: Indonesia Siapkan Bom Nuklir untuk Kalahkan China, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Cek Fakta: Surat Hoaks tentang Pengangkatan Tenaga Honorer