Cek Fakta: Surat Hoaks tentang Pengangkatan Tenaga Honorer

- 13 November 2021, 19:25 WIB
/

LINGKAR MADURA - Beberapa waktu belakang ini beredar surat pengangkatan tenaga honorer sehingga membuat sebagian besar tenaga honorer kebingungan akan kebenaran surat ini.

Di dalam surat juga tercantum bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengeluarkan surat ini.

Inti dari surat ini adalah pihak Kemdikbud meminta agar tenaga honorer mengisi kekosongan posisi sebagai tenaga guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian.

Baca Juga: Cek Fakta: Megawati dan PDIP Sepakat Pasangkan Ganjar dan Risma di Pilpres 2024, Benarkah?

Baca Juga: Cek Fakta: Wapres Sebut Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara, Benarkah?

Nantinya para tenaga honorer ini akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat juga menyatakan tentang kriteria tenaga honorer yang akan diangkat yaitu berumur 35 tahun ke atas, memiliki sertifikasi, dan jika belum tersertifikasi maka harus terdaftar di dapodik.

Dalam surat ini juga tertulis bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil Musyawarah antara Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara serta BKN Pusat.

Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Usul ke Pemerintah agar Pesantren Seluruh Indonesia Ditutup

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x