Cek Fakta: Wapres Sebut Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara, Benarkah?

- 29 Oktober 2021, 00:41 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin /Instagram/@kyai_marufamin

LINGKAR MADURA - Beredar sebuah tangkapan layar berita yang menyebut bahwa Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin membolehkan untuk menjual minuman keras.

Dalam screenshot tersebut, menurut Wapres, menjual minuman keras hukumnya boleh.

Hal tersebut dikarenakan bisa membantu kas negara.

Baca Juga: Viral Foto Kucing Usia 30 Tahun Dikabarkan Setara dengan 90 Tahun Usia Manusia, Benarkah?

Baca Juga: Cek Fakta: Hubungan Aktor Kim Seon Ho dengan Salt Entertainment Usai Skandalnya Pecah, Benarkah Berakhir?

Lantas benarkah kabar diatas? Berikut hasil penelusuran Tim Lingkar Madura.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi MUI pada tanggal 29 Oktober 2021, tidak ada kabar yang menyebut bahwa perkataan Wapres tentang hukum menjual minuman keras diperbolehkan.

Justru dalam laman berita tersebut di waktu yang sama berjudul "Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Dikabarkan Menyebabkan Kematian 500.000 Warga Amerika,Bukan Karena Covid-19, Benarkah?

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah