Pesan hoaks seperti ini merupakan hoaks lama yang beredar kembali sejak masa pandemi Covid-19 berlangung.
Baca Juga: Cek Fakta: Wapres Sebut Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara, Benarkah?
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek Dikti memang menyediakan bantuan kuota belajar kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen di seluruh Indonesia.
Namun, proses pendaftaran peserta penerima bantuan dilakukan oleh sekolah atau kampus tempat masing-masing calon penerima bantuan bernaung.
Pendaftaran dan penyaluran bantuan pun telah dilakukan sejak 2020 dan masih berlangsung sampai sekarang dengan mekanisme pengisian otomatis ke nomor ponsel masing-masing penerima bantuan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Penyakit Kanker Bisa Menular? Ini Penjelasannya
Jadi dapat disimpulkan bahwa pesan berantai tentang subsidi pulsa dan kuota dari Kemendikbud merupakan hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Diharapkan masyarakat mampu mengidentifikasi informasi apapun yang beredar agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Apabila benar informasi tersebut adalah pesan bohong dan menyesatkan maka akan lebih baik jika tidak menyebarluaskannya.***