LINGKAR MADURA – Dalam artikel ini berisi informasi Cek Fakta terkait Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan.
Baru-baru ini viral video yang mengabarkan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan dan kabar tersebut ramai beredar di media sosial YouTube.
Kabar tersebut berawal dari sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV pada Kamis, 24 Februari 2022.
Adapun judul dari video yang mengabarkan bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan adalah sebagai berikut:
“TANGKAP YAQUT! POLISI TETAPKAN MENAG YAQUT TERSANGKA KASUS PENISTAAN AGAMA KRN TELAH MENGHINA AZAN?"
Baca Juga: Netizen Serang Menteri Agama Lewat Tagar #PecatYaqut yang Viral di Medsos, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat menggunakan thumbnail yang berisi foto Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas sedang berada diruang dan ditemani beberapa Kepolisian dan TNI dan berisi narasi sebagai berikut:
“TANGKAP YAQUT!
POLISI TETAPKAN MENAG YAQUT SEBAGAI TERSANGKA KASUS PENISTAAAN AGAMA KARENA TELAH MENGHINA ADZAN?”
Video yang berdurasi 8 menit 10 detik tersebut telah ditonton 2.600 kali dan telah disukai sebanyak 90 kali.
Lalu benarkah bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan? Simak fakta lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas Telah Bersekutu Dengan Kafir? Benar atua Hoax?
Setelah dilakukan penelusuran, dalam video tersebut hanya berisi video amatir yang menyerukan agar Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas segera bertaubat.
Selain itu, dalam video tersebut juga berisi cuplikan pendapat para tokoh yang mengomentari tentang pernyataan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing, yang mana tokoh tersebut salah satunya adalah Rocky Gerung.
Kemudian, dilanjutkan dengan ulasan berita tentang surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas memang menerbitkan surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Sampai saat ini, belum ada kabar resmi yang menyatakan bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa video yang mengabarkan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan adalah tidak valid atau hoax.
Demikian Cek Fakta terkait Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan.***