LINGKAR MADURA - Belakangan ini dunia maya dibuat heboh dengan beredarnya unggahan yang mengklaim dari Kementerian PANRB Republik Indonesia.
Dalam unggahan tersebut, menyebutkan bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes
Bahkan surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB.
Surat tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022 dengan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022.
Surat tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.
Baca Juga: PPDB Jatim 2022: Cara Ambil PIN dan Mengatasi Masalah Seputarnya
Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat.
Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, SE, M.Si dengan nomor WhatsApp 0831-8717-9789.
Lantas apakah hal tersebut benar?