LINGKAR MADURA – Sebanyak 128 narapidana di Kabupaten Bangkalan mendapatkan kado berupa remisi atau pengurangan masa tahanan tepat di Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Adapun rinciannya yaitu remisi 1 bulan sebanyak 45 orang, remisi 2 bulan 21 orang, remisi 3 bulan 51 orang, remisi 4 bulan 7 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 4 orang.
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron menyampaikan dengan adanya remisi tersebut diharapkannya agar dimanfaatkan dengan baik oleh narapidana. Sehingga, nantinya bisa menjadi lebih baik ketika bebas kelak.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Salurkan 4.356 Bansos Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Baca Juga: Wagub Emil Dardak Temukan 15 Ton Beras Bansos PPKM di Bangkalan Tidak Layak Konsumsi
”Mudah-mudahan ini (remisi) membawa dampak baik. Sehingga ketika bebas nanti, mereka (narapidana) bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Bupati dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Bangkalan, Mufakhom mengatakan total narapidana yang ada saat ini sebanyak 281 orang.
Rinciannya yaitu sebanyak 226 orang berstatus narapidana dan 55 orang berstatus tahanan. Sedangkan yang berhak mendapatkan remisi adalah yang berstatus narapidana.
Baca Juga: Diharapkan Dapat Bansos, Pengemis di Bangkalan Dibuatkan Dokumen Kependudukan