Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Ini Penjelasannya

- 20 Juni 2021, 21:20 WIB
Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal/ Instagram @kominfobkl
Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal/ Instagram @kominfobkl /

LINGKAR MADURA - Bagi para pelintas akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal Madura, bersiaplah! Mulai besok Senin, 21 Juni 2021 pemerintah Kabupaten Bangkalan akan menerapkan pemberlakuan wajib Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini dilakukan menindaklanjuti kembalinya Kabupaten Bangkalan menjadi zona merah setelah beberapa Kecamatan didapati mengalami kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa waktu belakangan.

Berikut ketentuan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan:

Baca Juga: Genjot Vaksinasi, Pemerintah Kembali Datangkan 10 Juta Bulk Vaksin Sinovac Hari Ini

1. Surat Ijin Keluar Masuk (SKIM) akan diberlakukan sejak Senin, 21 Juni 2021.

2. SIKM ini diprioritaskan bagi warga yang melakukan perjalanan pulang pergi melalui akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal setiap harinya. Seperti penjual sayur mayur, buruh, pekerja informal, karyawan dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

3. SIKM dapat diperoleh melalui Kantor Kecamatan sesuai tempat tinggal pemohon yang akan berlaku hingga tujuh hari.

4. Persyaratan untuk bisa mendapatkan SIKM yakni :

a. Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen

b. Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja/ surat keterangan menyesuaikan tempat aktifitasnya.

Baca Juga: Kunjungi Gedung Isolasi Pasien Covid 19 di Bangkalan, Khofifah: Mohon Doa dan Kerja Sama Semua Pihak

5. Rapid tes antigen bisa dilakukan di RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan pada jam kerja 09.00 hingga 12.00 secara gratis.

6. Bagi pelintas yang tidak melampirkan SIKM dalam perjalanan wajib mengikuti proses penyekatan untuk tes rapid antigen.

7. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh di kantor Kecamatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemkab Bangkalan Prokopim (@pemkabbangkalanprokopim)

 

Tercatat sejak tanggal 16 Juni 2021, ada 4 Kecamatan yang masuk ke dalam zona merah. Tiap harinya terdata selalu ada kenaikan kasus positif Covid-19 di 4 Kecamatan Tersebut.

Baca Juga: Segera Amalkan, Inilah Dzikir yang Bisa Membuat Hati Tenang

Data terakhir Sabtu, 19 Juni 2021 menunjukkan kembali ada kenaikan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 100 kasus menjadi total 2.760 kasus. Dengan jumlah pasien sembuh mencapai 1661 orang.***

 

Editor: Mega Ayu Maulidina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x