Dari 2 rumah milik Bandar judi online terbesar di Sumatera ini, pihak penyidik berhasil mengamankan dan menyita beberapa bukti, di antaranya dokumen dan barang lainnya.
Hadi menambahkan bahwa dokumen dan barang yang disita tersebut ada kaitannya dengan kasus perjudian online yang digerebek beberapa hari yang lalu.
“Yang memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Poldasu”, tuturnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari di Sampang Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Dalam proses penyidikan kasus bandar judi online ini, pihak Polda Sumut sudah bekerjasama dengan pihak bank untuk memblokir sebanyak 133 rekening.
“Dan bekerjasama dengan pihak Kemeninfo untuk memblokir website yang ditemukan saat dilakukan penindakan penggerebekan”, jelasnya.
Menurut Hadi, pihaknya tidak menemukan siapapun penghuni dari 2 unit rumah itu, ketika dilakukan penggeledahan.
“Rumah dalam keadaan kosong, tidak ada penghuni satu orang pun. Masih kita dalami, sudah berapa lama rumah ini kosong”, tuturnya.
Hadi menambahkan bahwa penyidik didampingi oleh kepala lingkungan dan satpam komplek, saat melakukan penggeledahan pada 2 unit rumah milik bandar judi online tersebut.
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Digoyang, Begini Penampakan Aksi Demonstrasi Bobotoh, Dijaga Banyak Polisi