2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui larnan PPG.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Ada, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
a.Terdaftar sebagai peserta PI.PG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
b.Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Ini Poin yang Akan Diraih Timnas Indonesia Jika Menang atau Seri vs Curacao di FIFA Match Day
c.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
d.Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
e. Sehat jasmani dan rohani.
f. Berkelakuan baik.
Baca Juga: Disorot Pelatih Dinh, Ini Catatan Mengkilap Pemain Persib Robi Darwis kala Bentrok dengan Vietnam