Begini Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade PPPK Tahun 2021

- 14 September 2022, 15:33 WIB
Mekanisme Penempatan Guru PPPK yang lulus passing grade 2021.
Mekanisme Penempatan Guru PPPK yang lulus passing grade 2021. /Instagram @nunuksuryani/

LINGKAR MADURA - Hari kemarin, 13 September 2022, sebanyak 482 Kepala Daerah diundang Kemenpan-RB untuk Rakor Pengadaan ASN 2022.

Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2022 berlangsung di Jakarta. 

Rakor digelar dalam rangka persiapan pengadaan ASN termasuk formasi guru 2022 dan lebih khusus PPPK.

Baca Juga: Tak Ngotot Disebut Legenda, Ismed Sofyan Bukan Pemain Persija Lagi!

Kemendikbudristek dalam hal diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., mengatakan Kemendikbud sudah memiliki Mekanisme Penempatan Guru yang sudah lulus Passing Grade PPPK tahun 2021.

Sedangkan seleksi PPPK akan dimulai akhir September 2022.

"Bersiap-siap ya Bapak Ibu. Juknis akan segera terbit," ujar Nunuk Suryani.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini 14 September 2022: Saksikan Radha Krishna, Gopi dan Sinema Horor Asia Tomie

Lalu bagaimana Mekanisme Penempatan Guru yang sudah lulus Passing Grade PPPK tahun 2021?

Menurut Nunuk, ada 4 mekanisme penempatan guru yang sudah lulus Passing Grade di seleksi PPPK tahun 2021 untuk diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2022.

Pertama, 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru 2021, ditempatkan pada

Baca Juga: Dokumen Rahasia Negara Milik Jokowi Bocor oleh Hacker Bjorka, Ini Tanggapan Sekretariat Presiden

pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian lagi.

Kedua, individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.

Apabila tidak terdapat kebutuhan dari tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan. 

Ketiga, prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar.

Baca Juga: Duh, 4 Pemain Kunci Persib Bandung Terancam Absen saat Jumpa Persija Jakarta!

Yakni urutannya THK-II kemudian Honorer Negeri, lalu lulusan PPG dan terakhir Guru Swasta.

Keempat, pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021.

Ini sesuai dengan PermenPAN-RB 28 tahun 2022, meliputi teknis, manajerial sosial-kultural, wawancara serta pertimbangan usia.***

Editor: Nawaf

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x