Menurut Nunuk, ada 4 mekanisme penempatan guru yang sudah lulus Passing Grade di seleksi PPPK tahun 2021 untuk diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2022.
Pertama, 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru 2021, ditempatkan pada
Baca Juga: Dokumen Rahasia Negara Milik Jokowi Bocor oleh Hacker Bjorka, Ini Tanggapan Sekretariat Presiden
pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian lagi.
Kedua, individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.
Apabila tidak terdapat kebutuhan dari tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Ketiga, prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar.
Baca Juga: Duh, 4 Pemain Kunci Persib Bandung Terancam Absen saat Jumpa Persija Jakarta!
Yakni urutannya THK-II kemudian Honorer Negeri, lalu lulusan PPG dan terakhir Guru Swasta.
Keempat, pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021.