Apakah bisa Mendaftar PPG Prajabatan 2022 Menggunakan Surat Keterangan Lulus?

- 9 September 2022, 15:33 WIB
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022.
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022. /ppg.kemdikbud.go.id/

LINGKAR MADURA - Anda baru saja lulus kuliah ingin mendaftar PPG Prajabatan, tapi belum punya ijazah, bagaimana?

Hingga saat ini masih ada lulusan perguruan tinggi yang bingung untuk mendaftar PPG Prajabatan 2022.

Sebabnya karena takut terkendala administrasi, sebab ijazah S1 atau D-IV belum juga keluar dari kampusnya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun, Siapa yang Menggantikannya?

Bisakah mendaftar PPG Prajabatan dengan Surat Keterangan Lulus atau SKL?
Jawabannya: Bisa.

Anda bisa mendaftar PPG Prajabatan dengan Surat Keterangan Lulus dengan catatan apabila data kelulusan sudah terdaftar di PD Dikti l.

Proses verifikasi data kemahasiswaan pendaftaran seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022 sepenuhnya menggunakan data PD Dikti kemdikbudristek.

Baca Juga: Korupsi! Bupati Mimika Dijemput Paksa Oleh KPK, Terlibat Kasus Apa dan Berapa Kerugian Negara?

Agar lancar Anda dipastikan saja data kelulusan sudah lengkap meliputi status kelulusan, Nomor ijazah, Tanggal kelulusan, dan IPK.

Jadi bagi anda yang ijazahnya belum keluar, tenang saja!

Apabila sudah terdaftar lulus di PD Dikti, maka peminat PPG bisa mendaftar. Ini karena pendaftaran seleksi administrasi PPG Prajabatan tahun 2022 sepenuhnya menggunakan data PD Dikti Kemendikbudristek.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini, 9 September 2022: Aquarius Terima Ungkapan Cinta, Pisces Berikan Petunjuk

Jadi pastikan saja data kelulusan Anda lengkap ya!

Seperti diketahui, Kemendikbudristek membuka lagi pendaftaran seleksi PPG Prajabatan di tahun 2022.

Sebelumnya gelombang pertama telah ditutup dan kini dibuka untuk gelombang 2.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 dimulai sebulan penuh yakni mulai tanggal 26 Agustus hingga 26 September 2022.

Baca Juga: Bobotoh Batal Mendukung Langsung Persib di Kanjuruhan Malang, Ini Penyebabnya

Bagi para sarjana S-1 atau Diploma IV yang berminat menjadi guru profesional dan diakui pemerintah wajib mengikuti dulu program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Untuk info lengkap anda bisa mengakses laman https://ppg.kemdikbud.goid/.***

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x