Informasi lebih lengkap dapat, Bapak/Ibu guru PAUD akses melalui tautan https://gurupauddikmas.id.
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Apakah Lulusan SMK Bisa Kuliah? Jurusan Apa, Simak Penjelasan Ini
Tidak sedang atau akan menerima beasiswa bergelar ataupun non gelar yang didanai baik oleh APBN/APBD maupun LPDP.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut disatuan pendidikan PAUD.
Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata 1 (satu) (D-IV/S1).
Memiliki kemampuan penggunaan TIK.