LINGKAR MADURA - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada intansi daerah tahun 2022.
Permen tersebut dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor 20 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022.
Permen dibuat untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong meningkatkan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini 31 Mei 2022: Anda Terjebak Antara Kepentingan Keluarga dan Pekerjaan
Pemerintah perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
"Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti," ujar bunyi pertimbangan keluarnya Permen tersebut.
Dari Permen 20 Tahun 2022, ada hal yang perlu dicermati para guru honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi atau sudah lulus passing grade.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini 31 Mei 2022: Hati-Hati Hari ini Akan Berlalu Dengan Kerja Kerasa
Mereka itu dikatergorikan sebagai Pelamar Prioritas 1. Yakni THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Kemudian Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.